WahanaNews.co | Sidang Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengabulkan gugatan pelanggaran
Pilkada terhadap Paslon Nomor Urut 03 pada Pilkada
Kota Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Gugatan tersebut terkait
dengan pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan massif
(TSM).
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Padahal, berdasarkan perhitungan suara, Paslon Nomor Urut 03 tersebut
muncul sebagai pemenang dengan raihan 249.134 suara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua
Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiryah, di Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021),
terungkap pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amarullah, sehingga hasil putusan membatalkan
(mendiskualifikasi) Paslon yang diusung PDIP tersebut.
Fatikhatul Khoiriyah, dalam putusannya, menyebutkan, pelanggaran TSM dari Paslon Eva-Deddi terjadi di Kecamatan Sukabumi,
dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan
Covid-19 oleh Wali Kota Bandar
Lampung Herman HN (suami Eva Dwiana).
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Bantuan tersebut, lanjut dia,
melibatkan aparatur Pemerintah Kota, termasuk Ketua RT. Hal tersebut merupakan
pelanggaran Pilkada secara TSM.
Berdasarkan perhitungan, di Kecamatan Sukabumi itu terlapor meraih
15.554 suara, sementara Paslon Nomor Urut 01 mendapat 5.018 suara dan Paslon
Nomor Urut 02 (6.660 suara).
Selanjutnya, anggota Majelis pemeriksa lainnya, Tamri Suhaimi,
mengatakan, terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu, berdasarkan keterangan dua saksi
yang telah disumpah, yakni Meirina dan Indun, majelis
berkesimpulan terjadi tindakan TSM dengan pemberian sembako yang dikemas
bantuan Covid-19.
"Tindakan itu masuk pelanggaran
administrasi secara TSM," ujarnya.
Pelanggaran lainnya, yakni pemberian
uang transport untuk kader PKK sebesar Rp 200 ribu
kepada 100 orang di setiap kelurahan.
Uang tersebut dibagikan aparatur Pemerintah Kota, yang disimpulkan pelanggaran
administrasi pemilihan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Pemberian tersebut disertai dengan
pesan-pesan untuk pemenangan Paslon Nomor Urut 03.
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu
Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, Paslon Nomor Urut 03 terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi secara TSM, yakni
perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih.
Kedua, dalam putusan sidang tersebut,
membatalkan Paslon Nomor Urut 03 pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota
Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai Pasangan Calon dalam pemilihan.
Dia mengatakan, atas keputusan sidang
majelis pemeriksa, terlapor dapat menyampaikan keberatan kepada Bawaslu RI, paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu, terlapor juga dapat
mengajukan upaya hukum lainnya kepada Mahkamah Agung, paling
lama tiga hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Kota Bandar Lampung
ditetapkan.
Menanggapi putusan tersebut, M Yunus
dari Tim Advokasi Eva-Deddi mengatakan adanya diskriminasi
dalam putusan majelis pemeriksa Bawaslu tersebut.
Menurut dia, melihat kasus Pilkada di Lampung Tengah, pertimbangan pihak terkait tidak
dijadikan acuan sama sekali.
Pihaknya tetap akan melakukan upaya
hukum terakhir menyikapi putusan tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim akan melakukan upaya hukum ke DKPP
dan juga Mahkamah Agung. [dhn]