Dia juga berharap putusan MKMK dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan pengawal pelaksanaan konstitusi.
"Pasca-putusan MK itu, saya mendengar dan membaca banyak sekali keluhan dari berbagai komponen masyarakat yang cinta Konstitusi dan Reformasi, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK," ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Dia menilai kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan lembaga MK selaku pengawal konstitusi sangat menurun pasca-Putusan MK Nomor 90/PPU/XXI/2023 yang mengabulkan uji materi terkait usia calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu menurut dia sangat menyedihkan karena MK justru didirikan di era Reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel untuk melaksanakan konstitusi dan mewujudkan cita-cita reformasi.
"Cita-cita reformasi itu antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), bukan untuk malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme akibat dari dikabulkan-nya uji materiil soal dimudakannya usia cawapres," ujarnya.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Sebelumnya Jimly Asshiddiqie mengatakan, kerja MKMK dilakukan ringkas. Mengingat hanya menyelesaikan sidang laporan dan sidang etik hanya dua minggu saja.
"Totalnya dua minggu nih, tugas kita 30 hari, tapi kita selesaikan 15 hari," kata Jimly Asshiddiqie, mengutip Tempo.
Saat ditanya mengenai pengumuman hasil dari sidang etik yang digelar oleh MKMK, Jimly Assiddiqie mengatakan akan berembuk kembali di Senin dan akan mengumumkan hasilnya pada Selasa pekan depan.