Hal ini tercantum melalui Peraturan
Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik
Indonesia.
Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa pengeluaran
benih-benih lobster (puerulus) dengan
harmonized system code 0306.31.10
dari wilayah Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Baca Juga:
Ekspor Benih Lobster Tanpa Hilirisasi Laut Ingkari Gaung Jokowi
Antara lain, kuota dan lokasi
penangkapan benih-benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dari Komisi
Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN), dan
eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri
dengan melibatkan masyarakat.
Selain itu, ekspor benih lobster harus
dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan.
Baca Juga:
Trenggono Geram, 100% Benih Lobster dari RI di Vietnam Ternyata Ilegal
Berujung Juruji Besi
Keputusan Edhy Prabowo membuka keran
ekspor pun berbuntut pada jeruji besi.
Niat Edhy untuk membuka larangan
ekspor nyatanya punya maksud lain.