Aturan Lengkap Permen 17 Tahun 2021
Muhammad Zaini menjelaskan, dalam
Permen 17 tersebut benur lobster tidak boleh diperdagangkan untuk
diekspor.
Baca Juga:
Ekspor Benih Lobster Tanpa Hilirisasi Laut Ingkari Gaung Jokowi
Benur lobster hanya boleh ditangkap
untuk kepentingan riset dan budidaya, dan ini yang paling sesuai dengan prinsip
di dalam Permen 17/2021.
"Ada beberapa hal yang diatur di
sana tentu karena ini menyangkut larangan ekspor maka ada beberapa yang juga
terkait dengan pelarangan terhadap benih-benih lobster ini," kata dia.
Dalam permen tersebut disebutkan, dari
segi ukuran lobster, yang boleh
ditangkap itu adalah untuk kepentingan budidaya lobster yang ada di wilayah
dalam negeri. Sehingga tidak boleh untuk ekspor.
Baca Juga:
Trenggono Geram, 100% Benih Lobster dari RI di Vietnam Ternyata Ilegal
Adapun jenis lobster yang boleh
ditangkap adalah jenis lobster pasir berukuran 6 cm atau beratnya identik di
atas 150 gram. Dan jenis lainnya di atas 200 gram.
"Ini yang sudah dianggap lobster
dewasa dan ini sangat bagus sekali untuk menumbuhkan budidaya. Karena
jika lobster muda ini bisa ditangkap maka akan mengurangi gairah untuk
memperlakukan budidaya. Karena cenderung nanti akan terjadi eksploitasi
terhadap benih lobster muda ini. Di mana lobster muda ini sebetulnya sudah
bagus untuk berkembang di alam," jelasnya.
Selain itu, Permen 17/2021 juga mengatur
berkaitan dengan kouta, yakni berapa banyak jumlahnya dan di mana yang bisa
ditangkap.