Selanjutnya, yang
boleh menangkap lobster-lobster ini adalah para nelayan kecil.
Artinya, tidak boleh
menangkap benih lobster ini dengan menggunakan ukuran kapal di atas 5 GT.
Baca Juga:
Ekspor Benih Lobster Tanpa Hilirisasi Laut Ingkari Gaung Jokowi
"Ini adalah definisi yang ada di
undang-undang. Jadi harus menggunakan kapal kecil dan oleh nelayan-nelayan
kecil," katanya.
Adapun persyaratan bagi para nelayan
ini harus terdaftar dan memiliki izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Para nelayan mendaftar dan mendapatkan
izin cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian setelah itu
para nelayan juga harus patuh terhadap standar.
Baca Juga:
Trenggono Geram, 100% Benih Lobster dari RI di Vietnam Ternyata Ilegal
"Jadi, dia
mendeklarasikan diri bahwa dia akan menggunakan standar yang ditetapkan oleh
pemerintah, itu saja cukup untuk menangkap ini," tandasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.