Hal ini terungkap ketika Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy
Prabowo, pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Penangkapan Edhy sendiri diduga
berkaitan dengan korupsi ekspor benih lobster atau benur.
Baca Juga:
Ekspor Benih Lobster Tanpa Hilirisasi Laut Ingkari Gaung Jokowi
Usai ditetapkan tersangka, Kepala
Negara langsung bertindak menyiapkan pengganti Edhy Prabowo.
Presiden Jokowi kemudian menunjuk
Sakti Wahyu Trenggono.
Ada pesan khusus diberikan kepada
Sakti. Salah satunya, membenahi
kebijakan benur lobster.
Baca Juga:
Trenggono Geram, 100% Benih Lobster dari RI di Vietnam Ternyata Ilegal
"Jadi, lobster
ini adalah yang menarik. Kenapa karena ini menjadi perhatian publik karena ada
beberapa hal yang kemarin sempat terjadi yang pertama adalah dari zaman Bu
Susi. Lobster ini dilarang untuk ditangkap untuk apapun pokoknya tidak boleh
ditangkap sama sekali," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad
Zaini, dalam Webinar Jalan yang Benar
untuk Benur, Selasa (13/7/2021).
"Kemudian, zaman Pak
Edhy Prabowo semuanya diperbaiki Permen 12, di mana benih-benih lobster ini bisa ditangkap dan kemudian bisa diekspor.
Kemudian, Permen 12 ini
diperbaiki lagi dengan Permen 17. Ada
perubahan yang signifikan dari Permen 12 ke 17," lanjutnya.