PERNAHKAH Anda berhenti di lampu merah yang sepi di tengah malam, tanpa polisi, tanpa kamera pengawas, dan tanpa kendaraan lain, lalu bertanya dalam hati: mengapa saya tetap harus berhenti?
Atau pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa mencuri itu salah? Apakah semata-mata karena dilarang oleh negara, atau karena perbuatan itu memang keliru secara moral?
Baca Juga:
Dialektika Filosofis dan Sistematika Pasca Berlakunya KUHP Baru
Tanpa disadari, ketika pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul, kita sedang memasuki wilayah filsafat hukum sebuah cabang ilmu yang kerap dianggap rumit, tetapi sesungguhnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Selama ini, hukum sering dipersepsikan sebatas pasal-pasal kaku dalam kitab undang-undang, ruang sidang yang formal, atau penegakan aturan oleh aparat.
Padahal, di balik teks hukum yang tampak dingin, terdapat proses pemikiran mendalam mengenai keadilan, moralitas, dan tujuan hidup bersama. Di situlah filsafat hukum berperan sebagai “ruang mesin” yang menggerakkan seluruh sistem hukum.
Baca Juga:
Dinamika Asas Lex Favor Reo dalam Paradigma Hukum Pidana Modern
Fondasi di Balik Pasal-Pasal
Jika ilmu hukum mempelajari apa bunyi aturan, filsafat hukum justru bertanya lebih jauh: apa hakikat hukum itu sendiri, dan mengapa hukum harus ditaati?
Filsafat hukum tidak puas dengan jawaban prosedural. Ia menggali fondasi nilai yang menopang bangunan hukum. Selama berabad-abad, para pemikir hukum berdebat setidaknya mengenai tiga pertanyaan utama: apa yang dimaksud dengan keadilan, apa tujuan hukum dibentuk, dan mengapa manusia harus tunduk pada hukum.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak tunggal. Dari perbedaan jawaban inilah lahir berbagai aliran besar dalam filsafat hukum.
Perdebatan Abadi Para Pemikir Hukum
Aliran hukum alam, yang dipelopori pemikir seperti Aristoteles dan Thomas Aquinas, meyakini bahwa hukum tidak boleh dilepaskan dari moralitas. Bagi penganut aliran ini, hukum yang tidak adil sejatinya kehilangan legitimasi moralnya. Undang-undang buatan manusia harus sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
Sebaliknya, positivisme hukum—yang diasosiasikan dengan tokoh seperti John Austin dan Hans Kelsen—memisahkan hukum dari moral. Hukum dipahami sebagai perintah penguasa yang sah, selama dibentuk melalui prosedur yang benar. Persoalan adil atau tidak adil dianggap berada di luar wilayah hukum. Pendekatan ini memberikan kepastian, namun juga menyimpan risiko jika hukum digunakan untuk melegitimasi kekuasaan yang menindas.
Di antara keduanya, aliran utilitarianisme menilai hukum dari sisi manfaatnya. Hukum dianggap baik apabila mampu menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Pendekatan ini pragmatis, tetapi kerap dikritik karena berpotensi mengorbankan hak-hak kelompok kecil demi kepentingan mayoritas.
Sementara itu, pendekatan sosiologis menegaskan bahwa hukum tidak boleh terasing dari realitas sosial. Hukum yang efektif bukan hanya yang tertulis dalam undang-undang, melainkan yang benar-benar hidup dan diterima dalam praktik masyarakat.
Menimbang Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan
Dalam praktik peradilan, perdebatan filosofis tersebut sering bermuara pada dilema konkret. Filsuf hukum Gustav Radbruch merumuskan bahwa hukum idealnya mengejar tiga nilai sekaligus: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Ketiganya sering kali saling bertabrakan.
Kasus-kasus kecil yang menyentuh nurani publik seperti perkara nenek yang mencuri makanan karena lapar menunjukkan betapa hukum tidak selalu bisa ditegakkan secara mekanis. Pada titik inilah filsafat hukum menjadi alat refleksi bagi hakim dan penegak hukum untuk menimbang putusan secara lebih manusiawi.
Relevansi di Era Modern
Di tengah perkembangan teknologi dan kompleksitas kehidupan modern, filsafat hukum justru semakin relevan. Pertanyaan tentang tanggung jawab hukum dalam kecerdasan buatan, perdebatan seputar undang-undang strategis nasional, hingga perlindungan hak asasi manusia, semuanya berakar pada perdebatan filosofis tentang keadilan dan tujuan hukum.
Tanpa landasan filsafat hukum, hukum berisiko menjadi sekadar instrumen kekuasaan. Sebaliknya, dengan pemahaman filosofis, hukum dapat berfungsi sebagai jembatan antara kepastian aturan dan suara hati nurani.
Menuju Kesadaran Hukum yang Lebih Dalam
Mempelajari filsafat hukum bukan berarti setiap orang harus menjadi hakim atau akademisi. Esensinya adalah membentuk warga negara yang sadar, kritis, dan tidak patuh secara membabi buta.
Hukum, pada akhirnya, bukan hanya soal apa yang tertulis, melainkan juga tentang apa yang seharusnya. Seperti ungkapan klasik dari Agustinus: lex iniusta non est lex hukum yang tidak adil bukanlah hukum.
Dengan kesadaran inilah, hukum dapat benar-benar menjadi sarana keadilan, bukan sekadar alat penertiban.
[Redaktur: Amanda Zubehor]