WahanaNews.co | Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta polemik kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas antara KPK dan Puspom TNI tak perlu diperdebatkan lagi.
"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (29/7).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Mahfud mengatakan kasus ini bisa terus dilanjutkan proses penegakkan hukumnya karena subtansi persoalannya menyangkut dugaan korupsi. Baginya, kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan militer.
"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI. Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer," kata dia.
Mahfud menegaskan terpenting saat ini berhenti memperdebatkan soal prosedur, namun fokus pada masalah pokoknya terkait dugaan korupsi. Terlebih, ia mengatakan KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Sementara di sisi lain pihak TNI sudah menerima substansi sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," kata dia.
Pernyataan Mahfud ini berbeda dengan sejumlah LSM yang mengkritik impunitas kasus prajurit TNI.