Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan KPK tidak perlu meminta maaf dan harus mengusut tuntas kasus korupsi di Basarnas, dengan landasan UU KPK.
Gufron menegaskan KPK bisa mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan asas lex specialist derogat lex generalis alias UU khusus mengalahkan UU umum.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Pada akhirnya, manuver KPK sekarang hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
Bahkan, Gufron menilai permintaan maaf dan penyerahan proses hukum kedua tersangka itu bisa menjadi jalan impunitas alias pembebasan hukuman bagi pejabat Basarnas.
"Sistem peradilan militer sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum eksklusif bagi prajurit militer terlibat dalam tindak kejahatan dan seringkali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana," jelasnya lewat keterangan rilis.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Gufron menyebut skandal korupsi di tubuh Basarnas oleh prajurit TNI aktif adalah bukti lemahnya akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga militer. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi institusi yang erat dengan militer.
KPK telah menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Dua di antaranya adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi serta Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menyampaikan permohonan maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.