Kasus Riza Chalid
Riza Chalid telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada asus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Baca Juga:
Buronan Korupsi Minyak, Nasib Riza Chalid Bergantung Iktikad Negara
Riza Chalid sendiri merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Diduga dia menghilangkan skema kepemilikan aset pada kontrak kerja sama dengan PT Pertamina Persero.
Pada Februari 2025 lalu, Harli Siregar yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu menjelaskan hasil penyidikan Kejagung menemukan fakta hukum pembayaran oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada produk BBM RON 92 yang diimpor.
Berdasarkan kontrak BBM yang diterima seharusnya memiliki kadar RON 92. Namun ternyata yang diterima memiliki kadar RON lebih rendah, yakni RON 88 atau RON 90.
Baca Juga:
Interpol Ungkap Gerak Cepat Usai Red Notice Riza Chalid
Kejagung juga menyoroti peranan PT OTM di Cilegon milik Muhammad Kerry Adrianto (MKAR) sebagai depo penampung minyak impor itu. Harli menjelaskan sebagai tempat penyimpanan, PT OTM harusnya tidak punya kapasitas melakukan proses blending.
"Bisa kami sampaikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending karena itu adalah hanya tempat penyimpanan bahwa apakah nanti ada seperti blending dari RON ke RON nah itu akan terus didalami," ujarnya.
Seharusnya fungsi pengolahan berada di kilang, sehingga proses ini dari minyak mentah menjadi produk BBM oleh PT Kilang Pertaminan Internasional (KPI).