Wahanaews.co | Keputusannya dianggap merugikan, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi digugat Rp 92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berkas gugatan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Jumat (16/12/2022), gugatan kepada Budi Karya Sumadi ini didaftarkan pada Senin 12 Desember 2022 dan kemudian mendapat nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Gugatan itu dilayangkan oleh dua orang bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai, terkait penerbitan Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 Tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
Kedua penggugat meminta pengadilan untuk memerintahkan Menhub mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya, dan menggantinya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.
Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya Sumadi membayar ganti rugi selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942,19 juta per hari.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN pada Kamis, 15 Desember 2022.
Namun, surat tersebut belum melayangkan isi gugatannya.
"Saat ini kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang akan memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti," ujar Adita, seperti dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (17/12/2022).