Dia mencontohkan asesmen hukum tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan ada tidaknya kasus hukum lain yang menjerat dan tengah dijalani oleh narapidana tersebut.
"Dia layak amnesti, tapi dia ada kasus lainnya, pak. Ada pidana lainnya, atau sedang proses. Itu misalnya asesmennya," kata dia.
Baca Juga:
Gelar Sarasehan Ekonomi, Pemerintah Himpun Banyak Masukan dalam Menjaga Ketangguhan Perekonomian Nasional
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus terkait Papua.
Dia menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.
Baca Juga:
4 Kategori Narapidana yang Berhak Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Dia mengatakan pada prinsipnya Presiden Prabowo telah menyetujui pemberian amnesti tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.