WahanaNews.co | Sidang terdakwa suap dan gratifikasi Lukas Enembe ditunda Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hingga kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif itu membaik.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya menunggu laporan dari jaksa penuntut umum terkait hasil pemeriksaan Lukas selama dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Jadi sidang hari ini kami tunda kemudian sambil menunggu laporan dari penuntut umum mengenai kesehatan terdakwa," kata hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023) mengutip CNNIndonesia.
"Setelah itu kami akan mengambil sikap untuk sidang selanjutnya untuk pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Hakim Rianto mengatakan pembantaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan. Hal itu sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto.
Sementara itu, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas lantaran surat dakwaan yang disusun jaksa dinilai telah cermat dan lengkap. Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.