BANK Sulut dihukum Mahkamah Agung (MA) untuk meminta
maaf di media massa atau membayar denda Rp 1 miliar kepada debitur A
Simanjuntak (konsumen jasa keuangan).
Sebab, Bank Sulut memasukkan nama A
Simanjuntak ke daftar hitam Bank Indonesia, padahal A Simanjuntak debitur
sehat.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Atas
vonis itu, Bank Sulut mengajukan kasasi. Putusan MA menyebutkan, "Menolak
permohonan kasasi dari PT Bank Sulut Pusat, cq PT Bank Sulut Utama, cq PT Bank
Sulut Cabang Calaca," seperti dilansir website
MA pada 20 Agustus 2014.
Cukup
banyak konsumen jasa keuangan yang dirugikan akibat adanya sistem Bank
Indonesia checking (BI Cheking),
mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) maupun ke
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Di
Karawang, LPKSM LINKAR menerima banyak laporan konsumen yang terkena BI
Cheking, konsumen sudah menyelesaikan kawajibannya, angsuran telah dilunasi
sesuai waktu (tenor) bahkan bunga denda keterlambatan angsuran sudah
dibayarkan.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Ironisnya
lagi ada konsumen yang telah mengembalikan kendaraan roda empat pada finance,
bahkan konsumen menerima pengembalian uang DP saat penyerahan kendaraan. Secara
hukum konsumen sudah tidak memiliki hutang lagi.
Di
bidang leasing, terutama di masa
pandemi ini, karena sudah tidak sanggup lagi membayar unit kendaraan dan tidak
mau lagi memiliki utang, banyak konsumen yang kendaraannya diserahkan kepada
perusahaan leasing.
Pada
kejadian tersebut saat konsumen hendak meminjam kepada bank, maka ia ditolak
karena konsumen tercatat dalam data BI Cheking.