Menurut
perusahaan leasing/pembiayaan, BI Cheking akan melekat terus dalam sistem
pembayaran konsumen, walaupun konsumen tidak lagi memiliki hutang, karena sudah
diselesaikan segala kewajibannya, namun jejak pembayaran masa lalu tidak bisa
hilang apabila tidak diurus oleh konsumen untuk dihapus.
Akibat
hal tersebut banyak konsumen yang merasa dirugikan, karena pihak bank menolak
memberikan pinjaman dengan alasan BI Cheking.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Walaupun
konsumen telah menunjukkan bukti tidak memiliki hutang lagi kepada leasing
(konsumen sudah tidak memiliki utang), artinya segala kewajiban konsumen sudah
bebas/lepas, namun kenyataannya tetap saja BI Cheking tidak bisa hilang alias
masih melekat dan ini tentunya merugikan konsumen.
Memang
penerapan sistem BI Cheking merupakan perwujudan dari prinsip kehati-hatian
secara internal pada pelaku usaha jasa keuangan.
BI
checking adalah suatu fasilitas yang diizinkan kepada suatu bank untuk melihat apakah calon
konsumen/debiturnya tersebut bersih dan tidak masuk dalam daftar kredit macet
atau sebaliknya sehingga masuk dalam daftar black list.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Fasilitas
BI checking tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank
Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang
Sistem Informasi Debitur.
Namun
praktiknya BI checking menjadi hambatan utama bagi konsumen
jasa keuangan (debitur perbankan/leasing), dan PUJK cenderung akan menolak
pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit
yang buruk dan hal ini tentunya tidak fair dan merugikan konsumen.
Perlindungan
terhadap konsumen/nasabah suatu bank/leasing akibat BI Cheking sendiri terdapat
dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK), Peraturan Bank Indonesia No. 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah (Knows Your Customers Principle),
Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur,
POJK Nomor: 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa
Keuangan.