Pelaku
usaha jasa keuangan/PUJK (bank/lembaga pembiayaan) harus bertanggung jawab
apabila melakukan kelalaian dalam hal pelaporan sebagaimana diatur dalam Sistem
Informasi Debitur hingga menimbulkan kerugian pada nasabahnya.
Bentuk
tanggung jawab tersebut dapat berupa pemberian ganti rugi, karena selain telah
memberikan informasi yang tidak benar, juga dapat dikategorikan sebagai
pencemaran nama baik dan konsumen berhak untuk komplain untuk dihapus dari BI
cheking.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
PUJK
yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti
rugi atas tuntutan konsumen, dapat digugat melalui BPSK atau mengajukan ke
badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat
menggunakan jasa bank/lembaga pembiayaan.
Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Pemberian
ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (vide Pasal 19 UUPK).
Pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana merupakan beban dan
tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian. (Dr. Firman T. Endipradja,
Komisioner
BPKN RI, Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana
Universitas Pasundan)-dhn
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.