Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan rekomendasi LPSK ke Polda Metro Jaya itu merujuk pada Pasal 10 Undang Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sudah, jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. pasal 10 itu saksi, korban, pelapor dan ahli termasuk saksi pelaku, itu tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata, itu satu," papar Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga:
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ia menyebut kasus yang menempatkan Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda. Pasalnya, Roy disebut melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait 3 akun pengunggah pertama meme stupa.
"Yang kedua bahwa kalau ada gugatan pidana atau perdata itu harus ditunda sampai inkrah dulu laporannya. Posisi Pak Roy itu diawal sebagai saksi, dia sudah laporkan terlebih dahulu yang menempatkan dia sebagai saksi. Tapi kemudian, laporan setelah itu masuk yang menempatkan dia sebagai terlapor," ujarnya.
Maka dari itu, Edwin berharap laporan yang dibuat Roy ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022 untuk diproses terlebih dahulu. Terkait tindaklanjut di kasus lainnya, ia serahkan kepada penyidik.
Baca Juga:
Diduga Bawa HP, Sidang Roy Suryo Sempat Ricuh
"Posisi dia sebagai saksi di laporan pertama itu harus dihormati dulu. Diproses terlebih dahulu oleh kepolisian, yaitu diungkap dulu," kata Edwin.
"Kalau kemudian setelah itu, nanti memang sebagai terlapornya (Roy Suryo) masih membutuhkan untuk ditindaklanjuti, silakan saja sepanjang masih relevan. Tapi, posisi dia sebagai saksi di kasus yang sudah dilaporkan terlebih dahulu, itu harusnya dihormati dulu," tuturnya.
Jawaban Polisi