Menanggapi aduan Roy Suryo ke LPSK, Polda Metro menegaskan penyidikan terhadap Roy Suryo masih berjalan sebagai mana mestinya.
"Tidak mempengaruhi, hanya minta perlindungan kan? Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya? Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga:
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Zulpan mengatakan pihaknya menghormati upaya Roy Suryo yang meminta perlindungan kepada LPSK. Polisi mempersilakan Roy Suryo meminta perlindungan ke LPSK.
"Kita tahu kalau LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi respons kami adalah silakan saja. Itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan pengaduan Roy Suryo ke LPSK itu tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus meme stupa Candi Borobudur yang saat ini tengah berjalan.
Baca Juga:
Diduga Bawa HP, Sidang Roy Suryo Sempat Ricuh
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, baik Roy Suryo sebagai pelapor maupun terlapor.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan proses penyidikan kasus meme stupa Candi Borobudur di mana Roy Suryo sebagai terlapor pun masih berproses.
Hingga saat ini Roy Suryo masih berstatus sebagai saksi.