WahanaNews.co, Jakarta – Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Eks Menteri Pertanian (Mentan) mengajukan permohonan tertulis kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk memerintahkan KPK membuka rekening yang diblokir.
Kuasa hukum SYL Djamaludin Koedoeboen mengatakan permohonan tertulis itu sebagai tindak lanjut atas permintaan yang sebelumnya diajukan SYL secara lisan.
Baca Juga:
Saat Biduan Nayunda Nabila Ulang Tahun, SYL Pakai Uang Kementan Kirim Bunga dan Kue
"Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada Yang Mulia untuk dipertimbangkan," kata Djamaludin dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Djamaludin, rekening yang diminta dibuka itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ia menyebut rekening tersebut murni berisi hasil gaji SYL dan sang istri, Ayunsri Harahap. Ia pun mengaku sudah melampirkan seluruh mutasi rekening untuk membuktikan hal tersebut.
Baca Juga:
Eks Mentan SYL Minta Anak Buah Belikan Mikrofon Seharga Rp25 Juta
"Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank yang membuktikan bahwa rekening sebagaimana yang kami mohonkan untuk dibukakan itu, itu tidak ada sangkut paut dengan dugaan kejahatan tindak pidana yang tengah berjalan saat ini," jelas dia.
Majelis hakim mengatakan pembukaan blokir rekening tersebut tak bisa serta-merta langsung dilakukan.
Majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan jaksa KPK perlu mencocokkan rekening SYL yang diminta dibuka dengan barang bukti dalam kasus tersebut. Ia menuturkan jika pemblokiran rekening tersebut tak lagi dibutuhkan dalam perkara ini, majelis hakim akan mengambil sikap atas permohonan tersebut.
"Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau nggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya," ucapnya.
SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.
[Redaktur: Alpredo Gultom]