WahanaNews.co, Jakarta – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah meminta untuk dibelikan mikrofon seharga Rp25 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah saat dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
"Karena saksi menyebut BAP [Berita Acara Pemeriksaan], di sini saksi menyebut ada permintaan mik. Ingat saksi?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan, melansir CNN Indonesia.
"Iya, itu melalui chat. Pak menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan. Kita sampaikan ke Wichan [Widya Chandra, rumah dinas menteri]," jawab Andi.
Andi menjelaskan permintaan itu disampaikan SYL langsung kepada dirinya melalui pesan singkat.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus SYL, KPK Sita Dokumen Rahasia di Kantor Hukum Febri Diansyah
"Melalui chat ya?" tanya jaksa menegaskan.
"Chat," jawab Andi.
"Sudah saksi tuangkan ada di BAP ya," lanjut jaksa.