"Ketiga, Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," ucap Saldi.
Selain itu, MK juga menilai pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan kembali keberadaan hak pensiun bagi pejabat negara.
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Mahkamah membuka kemungkinan model lain selain pensiun berkala, misalnya pemberian uang kehormatan yang hanya diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Dalam pertimbangan tersebut, lamanya masa jabatan menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan baik bagi pejabat yang dipilih melalui pemilu, hasil seleksi kompetensi, maupun yang ditunjuk atau diangkat.
MK juga menegaskan bahwa pembentukan undang-undang baru harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
Hal itu termasuk melibatkan kalangan yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara maupun kelompok masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo kemudian menegaskan bahwa permohonan terkait aturan pensiun anggota DPR dikabulkan sebagian oleh Mahkamah.
"Undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Suhartoyo.