Ia juga menegaskan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) wajib menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota DPR serta pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
Jika perintah tersebut tidak dijalankan dalam waktu yang ditentukan, maka undang-undang yang saat ini mengatur uang pensiun tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Para pemohon terdiri dari dosen hukum Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy serta mahasiswa Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Mereka menggugat aturan tersebut karena menilai sebagai pembayar pajak, penggunaan dana negara untuk membayar pensiun anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun dianggap tidak tepat.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
"Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena memengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945," bunyi permohonan para pemohon.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.