WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri era “Pemilu lima kotak” yang selama ini menjadi ciri khas kontestasi demokrasi di Indonesia.
Dalam putusan penting yang dibacakan Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah akan digelar secara terpisah.
Baca Juga:
UU Pemilu dan Pilkada Diubah, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Pusat dan Daerah
Dengan demikian, pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden tidak lagi diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Pemisahan ini dinilai penting demi meningkatkan kualitas demokrasi, menyederhanakan proses pencoblosan bagi pemilih, serta menjaga efektivitas kerja partai politik dan penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Juga:
PSU Terbentur Anggaran, Kemendagri Minta Semua Pihak Kerja Maksimal
Akhir dari Pemilu Serentak yang Membebani
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa pemilu serentak yang selama ini diterapkan menyebabkan berbagai persoalan krusial, mulai dari beban kerja penyelenggara, kejenuhan pemilih, hingga pelemahan peran partai politik.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, pemilihan yang terlalu berdekatan waktunya membuat rakyat tidak memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi kinerja presiden dan anggota legislatif sebelum dihadapkan pada pemilihan kepala daerah.