Beban Penyelenggara Pemilu Menggunung
Mahkamah juga menyoroti tekanan berat yang dialami penyelenggara pemilu akibat tumpang tindih tahapan pemilu legislatif, presiden, dan pilkada dalam tahun yang sama.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Akibatnya, pelaksanaan teknis menjadi tidak efisien dan kualitas pemilu pun menurun.
“Penyelenggara hanya bekerja maksimal selama dua tahun, selebihnya waktu mereka kosong karena tidak ada agenda besar,” jelas Arief.
Pemilih Jenuh, Demokrasi Terancam
Baca Juga:
UU Pemilu dan Pilkada Diubah, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Pusat dan Daerah
Dari sisi pemilih, Mahkamah mencatat bahwa sistem lima kotak membuat pemilih kelelahan. Terlalu banyak calon yang harus dipilih dalam waktu terbatas menurunkan kualitas partisipasi pemilih.
“Fokus pemilih terpecah dan waktu mencoblos menjadi sangat sempit. Ini jelas berdampak pada kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata Saldi.
Jadwal Baru Pemilu: Jeda Dua Tahun