"Presiden adalah jabatan tunggal yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, sehingga memang diperlukan adanya pembatasan untuk menghindari kesewenang-wenangan. Adapun anggota DPR dan DPRD adalah jabatan majemuk yang setiap pengambilan keputusan dalam menjalankan kewenangannya dilakukan secara kolektif, sehingga sangat kecil kemungkinannya untuk terjadi kesewenang-wenangan," lanjut dia.
Jika memang diperlukan untuk membatasi jabatan anggota legislatif demi mencegah potensi-potensi negatif yang bakal terjadi, MK merekomendasikan agar pembatasan tersebut dilakukan oleh partai politik.
Baca Juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Capres Jalur Independen Mulai Dibahas
Hal itu dikarenakan partai politik memiliki kewenangan untuk membatasi masa jabatan kadernya dengan mengeluarkan kebijakan internal partai politik.
"Bagi partai politik dapat saja melakukan pembatasan masa jabatan terhadap anggotanya untuk duduk di DPR dan DPRD. Hal itu adalah kebijakan internal masing-masing partai politik yang tidak bertentangan dengan konstitusi," terang Arief.
Namun demikian, ia juga menyarankan agar partai politik memiliki desain kelembagaan yang ideal dalam pola rekrutmen dan mekanisme kaderisasi guna mampu melahirkan sosok calon anggota DPR/DPRD yang berintegritas. Hal ini diperlukan untuk memaksimalkan peran partai politik melakukan tata kelola internal kader/anggota.
Baca Juga:
Respons Berbagai Pihak Terkait Putusan MK Menghapus Presidential Threshold
"Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis," tambah Arief.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.