MK turut menolak permohonan uji materiel Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Permohonan itu diajukan terpidana kasus korupsi sekaligus mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Menurut mahkamah, pokok permohonan dengan nomor 49/PUU-XIX/2021 itu kabur.
Meski dinyatakan tak kabur pun, norma yang dimohonkan pemohon disebut tidak memiliki persoalan konstitusionalitas.
Anggota majelis hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, mengatakan Tuti tidak menguraikan alasan permohonan berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian (posita).
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Dia juga tidak menguraikan alasan adanya pertentangan norma yang dimohonkan.
"Hanya menguraikan kasus konkret yang dialami oleh pemohon, maka mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan pemohon a quo haruslah dinyatakan kabur (obscuur)," ujar Daniel.
Tuti mengajukan gugatan itu karena merasa dirugikan dengan pengenaan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.