Gugatan dengan nomor perkara 51/PUU-XIX/2021 itu diajukan Direktur Utama (Dirut) PT Sainath Realindo, Vikash Kumar Dugar.
MK menilai permohonan itu tak beralasan hukum. Pemohon mendalilkan rumusan norma Pasal 42 ayat (3) UU Pengadilan Pajak.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Beleid itu berbunyi, “Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.”
Pemohon menilai gugatan dengan subjek yang sama tidak dapat diajukan kembali atau ne bis in idem meski gugatan itu dikabulkan atau ditolak oleh pengadilan.
Pemohon menilai beleid itu tidak memuat kriteria pedoman hakim pengadilan pajak terkait penerapan asas ne bis in idem.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Hal itu dinilai menimbulkan kesewenang-wenangan hakim pengadilan pajak dan bertentangan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Anggota majelis hakim MK, Suhartoyo, menilai penggugat dapat menyiapkan perubahan jika ingin kembali mengajukan gugatan serupa.
Perubahan meliputi bagian para pihak, posita, dan petitumnya.