WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah mempertimbangkan sejumlah amicus curiae atau aspirasi Sahabat Pengadilan yang masuk terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) 2024. Salah satunya, menurut Suhartoyo, adalah amicus curiae yang disusun oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
"[Membaca Keterngan Amicur Curiae] Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto," ucap Suhartoyo dalam sidang.
Selain mereka, Suhartoyo juga menyebut satu per satu amicus curiae yang dibaca delapan hakim MK. Beberapa di antaranya dari Petisi BRAWIJAYA dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Lalu, ada juga dari Center for Law and Social Justice Fakultas Hukum Universidtas Gadjah Mada, Busyro Muqodas, dan BEM Fakultas Hukum Airlangga.
Baca Juga:
Pengajuan Amicus Curiae: Rekor 48 Pihak, Terbanyak dalam Sejarah MK
Perkara PHPU Pilpres 2024 ini disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Kedelapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sementara itu, Anwar Usman tak terlibat selama proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan.