Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024). MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.
Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Tercatat, ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4/2024). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
Baca Juga:
Pengajuan Amicus Curiae: Rekor 48 Pihak, Terbanyak dalam Sejarah MK
Namun, hanya 14. yang dibahas hakim berdasarkan yang diterima maksimal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.