Dalam proses persidangan berikutnya, ruang lingkup permohonan kemudian diperluas dari semula hanya Pasal 218 menjadi mencakup Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP.
Pemerintah sebelumnya berpandangan ketentuan mengenai penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kepentingan negara serta harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga:
MK Putuskan Dana MBG Tak Lagi Boleh Ambil dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2027
DPR juga menyampaikan dalam persidangan bahwa KUHP telah membedakan kritik dengan penyerangan terhadap harkat dan martabat, dengan kritik tetap ditempatkan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.
Putusan MK kini memperjelas salah satu batas penting dalam penerapan ketentuan tersebut, yakni aparat penegak hukum tidak dapat memproses dugaan penghinaan Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan inisiatif pengaduan keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, ataupun pihak ketiga.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.