Adapun Pasal 220 ayat (2) menyatakan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK menilai konstruksi kedua ayat tersebut masih membuka kemungkinan munculnya tafsir bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan tidak terbatas hanya pada Presiden atau Wakil Presiden.
Baca Juga:
MK Putuskan Dana MBG Tak Lagi Boleh Ambil dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2027
Karena itu, Mahkamah menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan penegasan mengenai siapa yang memiliki hak mengadu diperlukan agar penerapan ketentuan pidana tersebut tidak berkembang terlalu luas.
"Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Guntur.
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Menurut MK, pengaturan yang tidak tegas mengenai subjek pengadu berpotensi membuka ruang bagi pihak lain untuk membawa suatu pernyataan ke proses pidana berdasarkan penilaian mereka sendiri mengenai apakah Presiden atau Wakil Presiden telah dihina.
"Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden," ujar Guntur.
MK juga menjelaskan pengaduan tersebut tidak harus selalu dilakukan Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi karena keduanya tetap dapat memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum.