"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Guntur.
Konsekuensi putusan tersebut membuat keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana dugaan penghinaan Presiden atau Wakil Presiden hanya berdasarkan penilaian mereka sendiri.
Baca Juga:
MK Putuskan Dana MBG Tak Lagi Boleh Ambil dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2027
Dengan demikian, penilaian mengenai perlu atau tidaknya suatu dugaan penyerangan kehormatan dibawa ke proses hukum pada akhirnya berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang kehormatan atau martabatnya dilindungi oleh ketentuan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK turut mencermati perlunya mencegah penerapan norma penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berkembang terlalu luas karena kondisi semacam itu dapat bersinggungan dengan perlindungan hak warga negara untuk berekspresi.
Persoalan kebebasan berekspresi memang menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan para pemohon sejak perkara tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Sebelumnya, sebanyak 12 warga negara yang mayoritas merupakan mahasiswa mengajukan pengujian materiil Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 ke MK karena menilai ketentuan tersebut berpotensi mengganggu jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
Para pemohon mempersoalkan frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden" karena dinilai belum memberikan definisi yang cukup jelas dan tegas mengenai batas perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penyerangan terhadap kehormatan atau martabat.
Ketidakjelasan batas tersebut dinilai para pemohon dapat menciptakan ruang penafsiran yang luas dan subjektif sehingga berpotensi membuat warga takut menyampaikan kritik, pendapat, ataupun ekspresi di ruang publik.