Selain itu, MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.							
						
							
							
								Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Menko Yusril: Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu dan Partai Politik Menyusul Putusan MK Hapus Presidential Threshold
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Dia menjelaskan pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Adapun, hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.							
						
							
							
								"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu," kata Fajar.							
						
							
							
								"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," sambungnya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
									
									
										
									
								
							
							
								Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.							
						
							
							
								"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," kata Fajar.							
						
							
							
								[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.