WahanaNews.co, Jakarta - Hari ini, Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan dua putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Jadwal sidang MK menunjukkan bahwa putusan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan diumumkan pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
MK Kabulkan Uji Materi Soal Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri dapat Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada
Kedua pasangan calon tersebut mengajukan gugatan karena tidak menerima hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.
Gugatan PHPU yang diajukan oleh Anies-Muhaimin memiliki nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud memiliki nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Putusan atas kedua gugatan tersebut akan dibacakan secara bersamaan oleh hakim konstitusi di Gedung MKRI 1 lantai 2.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyatakan bahwa hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim secara intensif.
Ia menjamin bahwa informasi yang dibahas dalam rapat tersebut tidak akan bocor kepada pihak luar.
"Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari Detikcom, Senin (22/4/2024).