Ia menilai penyampaian putusan tetap diperlukan agar publik memperoleh pemahaman utuh terkait proses pergantian calon Hakim MK tersebut.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh proses pengangkatan Adies Kadir, meskipun Inosentius Samsul sebelumnya telah terpilih dan kini mendapatkan penugasan lain di pemerintahan.
Baca Juga:
Dihukum MKD, Ahmad Sahroni Akui Salah dan Berkomitmen Perbaiki Integritas
“Yang pasti setelah ada penugasan tersebut ya pasti DPR melakukan langkah-langkah. Nah langkah tadi sesuai apa yang disampaikan di amar putusan tadi ya, lalu melakukan seluruh proses di-fit and proper, dibawa hasilnya ke paripurna dan disetujui Pak Adies menjadi Hakim MK,” kata Adang.
Dengan demikian, MKD DPR menegaskan bahwa seluruh tahapan uji kepatutan dan kelayakan hingga persetujuan paripurna terhadap Adies Kadir telah berjalan sesuai mekanisme dan tidak melanggar kode etik lembaga.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.