WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik pencalonan Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR akhirnya dijawab tuntas setelah Mahkamah Kehormatan Dewan memastikan tak ada cacat etik dalam proses yang mengantarkan Adies Kadir ke kursi konstitusi.
Keputusan itu disampaikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses pencalonan maupun uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Dihukum MKD, Ahmad Sahroni Akui Salah dan Berkomitmen Perbaiki Integritas
“Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI, yang dikuatkan di rapat paripurna DPR RI,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa tata cara dan persyaratan pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses uji kelayakan itu, lanjutnya, diawali dengan adanya surat pemberitahuan bahwa Inosentius Samsul yang sebelumnya terpilih sebagai calon, telah mendapatkan penugasan lain dari pemerintah.
Baca Juga:
Ahli Media Sosial Ungkap Bahaya Video DPR Joget yang Dipelintir Soal Kenaikan Gaji
Komisi III DPR RI kemudian menyepakati secara aklamasi pengusulan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK dari unsur DPR.
“Pada tanggal 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR RI secara aklamasi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menuturkan bahwa putusan tersebut disampaikan sebagai perkara tanpa adanya pengaduan resmi.