WahanaNews.co, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melaksanakan sidang etik untuk menyelidiki dugaan keterlibatan politik hakim Saldi Isra yang disebut memiliki afiliasi dengan PDIP.
Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi melaporkan sejumlah bukti terkait masalah ini, yang kemudian diungkapkan dalam sidang tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Setelah sidang, Andi menyatakan, "Saya diminta memberikan keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra dan diminta untuk melengkapi bukti yang telah disampaikan."
"Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu (tentang syarat usia capes-cawapres), dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatera Barat bersama Bu Puan [Ketua DPP PDIP Puan Maharani] dan satu lagi," lanjutnya, melansir CNN Indonesia, Sabtu (16/3/2024).
Andi berkata bukti-bukti yang dibawa adalah salinan berita daring. Berita-berita itu merekam pernyataan langsung DPD PDIP Sumbar saat mencalonkan Saldi Isra.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Dia berharap MKMK segera memutus dugaan peanggaran etik tersebut. Andi beralasan MK akan segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024.
"Bagaimana ceritanya kalau salah satu hakim yang akan memeriksa, memutus, dan mengadili ini diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tersebut?" ucapnya.
Dalam laporan itu, Andi juga mempersoalkan dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan 90. Dia menyoroti penggunaan kata 'quo vadis' oleh Saldi Isra.
"Sebuah tuduhan yang mengatakan mahkamah konstitusi kehilangan arah. Padahal, dalam sapta karsa hutama itu dilarang keras hakim konstitusi itu membuat statement yang merendahkan muruah atau martabat mahkamah," ucap Andi.
Sebelumnya, MKMK pernah menyidang dugaan pelanggaran etik Saldi Isra dalam perkara nomor 3/MKMK/L/11/2023. Saat itu, Saldi diadukan karena pernyataannya dalam dissenting opinion putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK menyatakan Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam menyampaikan dissenting opinion.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]