Arie mengatakan dari hasil pengembangan juga didapati keterlibatan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF. Dia menjadi operator pengiriman narkoba.
Paket narkoba yang dibawa oleh kedua pegawai maskapai Lion Air itu juga diambil dari kediaman tersangka HF. Sementara istri dari HF yang berinisial BA berperan menyediakan tiket menuju Jakarta bagi kurir.
Baca Juga:
Fasilitas MRO Milik Lion Group Mampu Tampung 23 Pesawat, Berpotensi Jadi Bengkel Terbesar di Dunia
"Selanjutnya, kita tangkap juga pihak pemesan melalui proses control delivery di mana barang yang sudah dipesan diantarkan," tuturnya.
"Selain itu ada 3 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP, dan E," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Arie mengatakan kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 5 kilogram sabu, 1.841 butir ekstasi, ponsel, 2 baju karyawan maskapai Lion Air, dan 6 tas.
Baca Juga:
Dua Pendaki Tewas di Puncak Carstensz, Fiersa Besari Selamat
Di kesempatan yang sama, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air Iyus Susyanto menyerahkan proses hukum kedua pegawai kepada Bareskrim Polri.
"Kami menyerahkan semuanya terkait proses hukum yang akan dijalankan, terkait kejadian yang melibatkan karyawan kami," jelasnya.
Ia juga memastikan bakal memberikan sanksi pemecatan terhadap seluruh karyawan Lion Air yang terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba.