WahanaNews.co, Jakarta - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Istri SYL, Ayun Sri Harahap, diduga membeli rumah mewah seharga Rp11,5 miliar dengan menggunakan nama orang lain, yakni General Manager (GM) Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (5/6/2024), Dhirgaraya mengungkapkan bahwa Ayun meminta izin kepadanya untuk meminjam namanya dalam pembelian rumah tersebut pada tahun 2020.
Harga rumah yang akan dibeli mencapai Rp11,5 miliar dengan angsuran bulanan sebesar Rp80,6 juta.
"Ibu beli rumah, minta minjam nama saudara untuk menjadi apa?" tanya hakim, seperti dikutip dari Detikcom, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
"Debitur di bank, Yang Mulia," jawab Dhirgaraya.
Dhirgaraya mengaku telah memberikan saran kepada Ayun agar tidak merugikan dirinya dalam proses peminjaman nama tersebut.
"Saya sampaikan waktu itu Yang Mulia, bahwa kalau memang pun nama saya disetujui, asalkan dalam hal itu tidak merugikan saya Yang Mulia, artinya pembayaran dan nama baik saya," ujarnya.
Selanjutnya, pihak Ayun mengajukan oper kredit atas rumah yang berlokasi di Jalan Limo, Jakarta, kepada pihak bank.
Bank akhirnya menyetujui oper kredit senilai Rp6,5 miliar, sementara sisa harga rumah sebesar Rp5 miliar dibayarkan sebagai uang muka.
Setelah proses administrasi selesai, rumah tersebut dikredit dengan angsuran bulanan Rp80,6 juta dalam jangka waktu 10 tahun.
Kasus ini memunculkan dugaan adanya upaya penyembunyian aset oleh Ayun Sri Harahap dengan memanfaatkan nama orang lain dalam pembelian rumah mewah tersebut.
Hal ini dapat menjadi perhatian dalam proses persidangan kasus korupsi yang melibatkan suaminya, SYL.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari bawahannya di Kementan dengan total Rp 44,5 miliar.
Di dalam sidang, sejumlah saksi menyebutkan dugaan adanya aliran uang ke pihak keluarga SYL.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan pencucian uang yang dilakukan SYL. Komisi antirasuah membuka kemungkinan untuk menjerat pihak keluarga SYL yang terbukti berperan dalam tindak pencucian ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]