Selanjutnya, pihak Ayun mengajukan oper kredit atas rumah yang berlokasi di Jalan Limo, Jakarta, kepada pihak bank.
Bank akhirnya menyetujui oper kredit senilai Rp6,5 miliar, sementara sisa harga rumah sebesar Rp5 miliar dibayarkan sebagai uang muka.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Setelah proses administrasi selesai, rumah tersebut dikredit dengan angsuran bulanan Rp80,6 juta dalam jangka waktu 10 tahun.
Kasus ini memunculkan dugaan adanya upaya penyembunyian aset oleh Ayun Sri Harahap dengan memanfaatkan nama orang lain dalam pembelian rumah mewah tersebut.
Hal ini dapat menjadi perhatian dalam proses persidangan kasus korupsi yang melibatkan suaminya, SYL.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Dalam perkara ini, KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari bawahannya di Kementan dengan total Rp 44,5 miliar.
Di dalam sidang, sejumlah saksi menyebutkan dugaan adanya aliran uang ke pihak keluarga SYL.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan pencucian uang yang dilakukan SYL. Komisi antirasuah membuka kemungkinan untuk menjerat pihak keluarga SYL yang terbukti berperan dalam tindak pencucian ini.