WahanaNews.co, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri membeberkan modus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan terpidana hukuman mati kasus narkotika HS beserta delapan rekannya.
"Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Jakarta, Rabu (18/92024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Selain HS, Polri juga menangkap delapan orang tersangka lainnya, yaitu TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY. Mereka bertugas mengelola aset dan pencucian uang hasil bisnis narkotika.
Menurut Wahyu, modus HS dalam pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap. Pertama, penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama delapan tersangka dan orang lain.
Kedua, lanjut Wahyu, uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Dan ketiga, uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak," ujarnya.
Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman 20 tahun penjara," kata Wahyu.