Majelis hakim kasasi memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun sehingga vonis bebas di pengadilan tingkat pertama batal demi hukum.
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara.
Baca Juga:
Sidang Zarof Ricar, di Kasus Ronald Tannur Pengacara OC Kaligis Bantah Terlibat
Diketahui, polemik vonis bebas Ronald Tannur berlanjut dengan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur diringkus karena menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.