WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK sangat terstruktur.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan kasus tersebut melibatkan banyak pihak dan sudah terjadi lama.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2024) mengutip CNN Indonesia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan KPK ingin menyelesaikan sendiri kasus tersebut mulai dari etik, pidana, hingga disiplin pegawai yang diduga terlibat.
Selain itu, terang Ali, KPK juga akan memperbaiki tata kelola Rutan melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
"Sekali lagi ke depannya tentu akan menjadi evaluasi termasuk tata kelola Rutan akan dilakukan perbaikan. Kami sadar betul ketika terjadi fraud atau kecurangan, ini pasti ada kelemahan sistem. Oleh karena itu, perbaikan sistem itu jadi fokus kami ke depan," ucap Ali.
Klarifikasi 191 orang