Ali menyampaikan tim penyelidik KPK telah meminta keterangan 191 orang terkait kasus dugaan pungli di Rutan.
Mereka yang diperiksa terdiri dari 45 orang yang merupakan mantan tahanan dan atau narapidana kasus korupsi, penjaga Rutan hingga pihak swasta.
Baca Juga:
Polres Parigi Moutong Tingkatkan Pelayanan SKCK dengan Penambahan Petugas
"Kemarin kami sampaikan 190 (orang), tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini dan sudah dua orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," kata Ali.
Ia menyampaikan para pihak yang mengetahui kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK saat ini sedang berada di sejumlah daerah di Indonesia. Para penyelidik, lanjut Ali, bahkan harus melakukan pemeriksaan di Kalimantan Timur.
"Kami ingin tuntaskan sendiri. Dari sisi etiknya, pidananya, dan disiplin pegawainya," tegas dia.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Saat ini, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pungli di Rutan.
Dewas akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023. Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.
Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.