WahanaNews.co, Jakarta - Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 subsider 4 bulan kurungan.
Mukti Ali dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu terdakwa Mukti Ali tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN, serta perbuatan terdakwa Mukti Ali turut menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Sedangkan hal meringankan terdakwa Mukti Ali belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan, juga terdakwa Mukti Ali punya tanggungan keluarga dan karyawan.
Vonis ini sema dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Mukti Ali dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tindak pidana dilakukan Mukti Ali bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.