WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa para saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 besok, Senin (1/4/2024).
Lalu bagaimana aturan mainnya?
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pemohon diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli sebanyak 19 orang. Nantinya, sebelum persidangan dimulai, saksi akan disumpah terlebih dulu.
"(Saksi) dihadirkan, disumpah dulu bersamaan diawal, sebagai saksi atau ahli," kata Fajar saat dihubungi, Minggu (31/3/2024).
Kemudian, kata Fajar, majelis hakim akan memandu para saksi. Nantinya, masing-masing saksi akan diberi kesempatan untuk memberikan keterangannya.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
"Nanti satu per satu memberikan kesaksian atau keterangan," ujarnya.
"Biasanya saksi atau ahli dipandu dengan pertanyaan Majelis Hakim menerangkan soal apa," sambung dia.
Selanjutnya, Fajar menjelaskan setelah saksi selesai menyampaikan keterangan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada termohon dan pihak terkait untuk melakukan pendalaman.
Fajar menuturkan nantinya, termohon dan pihak terkait dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi.
"Berikutnya ada pendalaman oleh termohon atau pihak terkait," tuturnya.
Rencananya, pemeriksaan saksi untuk pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar digelar Senin (1/4/2024). Sedangkan, sidang pemeriksaan saksi untuk pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digelar Selasa (2/4/2024).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan durasi yang diberikan MK untuk setiap saksi sebanyak 15 menit dan ahli sebanyak 20 menit.
"Untuk masing-masing saksi dan ahli diberi alokasi waktu untuk saksi 15 menit dan untuk ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]