Munarman mengatakan jika dirinya memiliki pemikiran sebagai seorang teroris, maka ia akan melihat momen itu sebagai kesempatan emas.
Sebab, saat itu semua pejabat tinggi negara berada di dalam jangkauannya.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
"Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," ujarnya.
"Padahal akses saya terhadap gedung-gedung tersebut dan terhadap para pejabat yang saya temui terhitung tanpa halangan," ia menambahkan.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Dakwaan Jaksa Sebelumnya
Dalam perkara ini, jaksa telah membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (7/12/2021).
"Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror," kata jaksa.