WahanaNews.co, Jakarta - Mahfud MD menyatakan rencana pengunduran dirinya dari posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju.
Mahfud mengungkapkan hal itu saat kunjungannya di Pura Ulun Danu Tirta Gangga, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Rabu (31/1/2024).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Selanjutnya, Mahfud dikabarkan akan mengundurkan diri dari jabatannya hari ini, Rabu (31/1), pukul 14.00 WIB.
“BREAKING NEWS: Prof. MAHFUD MD MENGUNDURKAN DIRI HARI INI! Prof. Mahfud MD akan mengundurkan diri dari jabatan Menkopolhukam pada hari Rabu (31/1) pukul 14.00 WIB siang ini dan disiarkan secara langsung LIVE di tv-tv nasional,” tulis informasi yang beredar di awak media, Rabu hari ini (31/1/2024).
Kabar pengunduran calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo itu memang telah ramai diberitakan sejak beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Menurut Mahfud, rencana pengunduran dirinya tersebut dianggap sebagai bagian dari etika yang harus dijaga, terutama karena ia sedang mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bersama Ganjar Pranowo.
Dengan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menko Polhukam, Mahfud secara otomatis mengakhiri penerimaan gaji dan tunjangan yang biasa diterimanya sebagai menteri negara.
Sebagai informasi, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diberikan kepada menteri negara saat ini adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 PP tersebut.