WahanaNews.co | Sebagai
langkah antisipasi agar tak lagi mengulangi perbuatan mesumnya, para pelaku kekerasan
seksual terhadap anak bakal dipasangi alat pendeteksi elektronik. Pengaturan
ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang sudah
diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
BKSDA Jatim Evakuasi Buaya Muara Tersangkut Jaring Nelayan di Bangkalan
PP tersebut berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan
Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan
Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Adapun, pertimbangan Presiden meneken PP Nomor 70 Tahun 2020
yakni, bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera
terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Serta, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan
Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga:
Orang Tua Anak Korban Guru Ngaji Cabul di Garut Minta Pelaku Dihukum Mati
Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia
bagi pelaku predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud yakni, pemasangan
alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku
persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, dalam ayat dua dijelaskan bahwa tindakan
pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap
pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
"Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah
berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial," demikian bunyi ketetapan PP Nomor 70 Tahun 2020. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.