“Selama terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah,” ucap Lalola.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis Angelina Sondakh dengan pidana penjara 10 tahun, serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
Viral di Medsos Napi Asyik Isap Sabu di Sel Tahanan Lapas Tanjungpinang
Dia juga diwajibkan membayar total uang pengganti senilai Rp 13,354 miliar. Karena belum seluruhnya dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan empat bulan lima hari.
“Sudah dibayar Rp 8.815.972.722. Sisa Rp 4.538.027.278 subsider empat bulan lima hari belum dibayar. Diganti dengan menjalankan pidana kurungan empat bulan lima hari,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya.
Sebelumnya, Angie ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012. Pada 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Angie dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta dari Grup Permai dalam perkara korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga:
Terkait Permintaan Pemindahan Tiga Napi Warga Bulgaria, Menko Yusril Bakal Pelajari
Namun, KPK mengajukan banding atas putusan itu. Pengadilan Tinggi DKI kemudian hanya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tak puas, KPK mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara. Angie juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta.
Majelis Hakim Agung yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar menilai Angie yang juga mantan Putri Indonesia aktif meminta dan menerima imbalan dalam kepengurusan proyek-proyek di DPR. Angie juga dianggap aktif menggiring anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.